Kurangnya kesadaran siswa terkait kenakalan remaja di SMP N 2 Miri Sragen menyebabkan banyak dari mereka masih menyepelekan masalah ini. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan tambahan agar siswa dapat memahami sanksi yang diberikan jika mereka melakukan kenakalan remaja.
Pendampingan ini telah dilakukan oleh Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang telah melaksanakan Program Kuliah Kerja Nyata yaitu Pendampingan Pencegahan Kenakalan Remaja di SMP N 2 Miri Sragen. Program ini bertujuan untuk membantu siswa-siswi terhindar dari perilaku menyimpang melalui pendekatan yang interaktif dan edukatif.
Program ini dilakukan dengan pemberian materi mengenai peraturan dan norma yang berlaku terkait larangan melakukan kenakalan remaja, seperti meminum minuman keras, narkotika, dan merokok. Materi ini disampaikan berdasarkan peraturan hukum & sanksi yang diterapkan di Indonesia, dengan tujuan memberikan pemahaman yang mendalam kepada siswa mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kenakalan remaja.
Melalui program ini, siswa SMP N 2 Miri Sragen menjadi lebih paham akan aturan yang berlaku mengenai sanksi jika melakukan kenakalan remaja. Mereka kini mengetahui bahwa pemerintah memberlakukan sanksi tegas kepada remaja yang mengonsumsi narkotika, minum minuman keras, dan merokok. Pemahaman ini diharapkan dapat menimbulkan rasa takut untuk melanggar aturan hukum tersebut dan memberikan efek jera serta mendorong siswa untuk menjauhi perilaku menyimpang.
Penulis: Aira Azalea - Jurusan Hukum UNDIP
Dosen Pembimbing: Fathimah Kurniawati, S.E., M.Ec.Dev.
Lokasi KKN: Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
Adik
23 September 2022 09:44:35
Pertandingan Yang sangat Seru :)...